DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA | |
| PENGARANG | : | LILIS SARIFAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-11 |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekaburan norma hukum terkait kedudukan dan
kekuatan pembuktian keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) sebagai alat
bukti dalam mengungkap tindak pidana. Saksi Pelaku (Justice Collaborator)
berperan penting dalam membantu penegak hukum untuk mengungkap tindak
pidana yang bersifat terorganisir, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan
terorisme. Namun, hingga saat ini pengaturan mengenai kedudukan dan kekuatan
pembuktian keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) belum sepenuhnya
diatur secara rinci dalam hukum acara pidana di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan Saksi
Pelaku (Justice Collaborator) dalam mengungkap tindak pidana dan kekuatan
pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) diakui sebagai
alat bukti yang sah, namun terdapat kekaburan norma yang menyebabkan
ketidakpastian hukum. Ketentuan yang mengatur Saksi Pelaku (Justice
Collaborator) tersebar di berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle
Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam
Perkara Tindak Pidana Tertentu, yang belum sepenuhnya memberikan kejelasan
mengenai penggunaan keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam
proses peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya revisi
KUHAP untuk menambahkan pasal yang secara eksplisit mengatur kedudukan dan
kekuatan pembuktian keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) sebagai alat
bukti dalam mengungkap tindak pidana, sehingga dapat mendukung pengungkapan
tindak pidana dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Kata Kunci (Keyword): Saksi Pelaku, Kekuatan Pembuktian, Tindak pidana
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI