DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA
PENGARANG:LILIS SARIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-11


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekaburan norma hukum terkait kedudukan dan 

kekuatan pembuktian keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) sebagai alat 

bukti dalam mengungkap tindak pidana. Saksi Pelaku (Justice Collaborator)

berperan penting dalam membantu penegak hukum untuk mengungkap tindak 

pidana yang bersifat terorganisir, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, dan 

terorisme. Namun, hingga saat ini pengaturan mengenai kedudukan dan kekuatan 

pembuktian keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) belum sepenuhnya 

diatur secara rinci dalam hukum acara pidana di Indonesia. Penelitian ini 

merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan 

perundang-undangan dan konseptual. 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan Saksi 

Pelaku (Justice Collaborator) dalam mengungkap tindak pidana dan kekuatan 

pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan 

bahwa meskipun keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) diakui sebagai 

alat bukti yang sah, namun terdapat kekaburan norma yang menyebabkan 

ketidakpastian hukum. Ketentuan yang mengatur Saksi Pelaku (Justice 

Collaborator) tersebar di berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 

tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung 

Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle 

Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam 

Perkara Tindak Pidana Tertentu, yang belum sepenuhnya memberikan kejelasan 

mengenai penggunaan keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) dalam 

proses peradilan pidana. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya revisi 

KUHAP untuk menambahkan pasal yang secara eksplisit mengatur kedudukan dan 

kekuatan pembuktian keterangan Saksi Pelaku (Justice Collaborator) sebagai alat 

bukti dalam mengungkap tindak pidana, sehingga dapat mendukung pengungkapan 

tindak pidana dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. 

Kata Kunci (Keyword): Saksi Pelaku, Kekuatan Pembuktian, Tindak pidana

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI