DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEABSAHAN TRANSAKSI PENJUALAN SOLAR ILEGAL (Studi Putusan Mahkamah Agung No.3756 K/Pdt/2021 Kota Pekanbaru) | |
| PENGARANG | : | QUMAIRI ZATIL HIDAYAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-12 |
Qumairi Zatil Hidayah. Januari 2025. KEABSAHAN TRANSAKSI PENJUALAN SOLAR ILEGAL (Studi Putusan Mahkamah Agung No.3756 K/Pdt/2021 Kota Pekanbaru). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 76 halaman Pembimbing Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum.
ABSTRAK
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan serta karakteristik perjanjian dalam transaksi jual beli solar yang dilakukan antara AL dan H, juga menghubungkannya dengan syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari perjanjian yang dibuat oleh AL dan H. Dengan memahami kerangka hukum yang mengatur transaksi jual beli solar, diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, perjanjian antara H dan AL tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata khususnya terkait dengan syarat objektif mengenai kausa yang halal. Tindakan H yang mempergunakan nama perusahaan milik AL untuk menjual solar bersubsidi tanpa izin resmi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kedua, Akibat hukum dari perjanjian ini adalah batal demi hukum karena tujuannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini tidak dapat ditegakkan. Meskipun perjanjian tersebut telah memenuhi beberapa syarat formal, ketidakmampuan untuk memenuhi syarat objektif mengenai sebab yang halal menyebabkan perjanjian tersebut kehilangan dasar legalitasnya. Kasus ini menegaskan pentingnya syarat sebab yang halal dalam suatu perjanjian agar dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kata kunci (Keywords): keabsahan perjanjian, solar bersubsidi, penjualan ilegal
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI