DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI RUMAH DI PERUMAHAN YANG TANAHNYA DALAM SENGKETA
PENGARANG:MUHAMMAD RAFLY RIVANDANU
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-12


Penulisan skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Rumah di Perumahan yang Tanahnya dalam Sengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli rumah akibat adanya sengketa kepemilikan tanah di perumahan dan pertanggungjawaban pengembang perumahan terhadap pembeli rumah selaku konsumen akibat dari adanya sengketa kepemilikan tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tipe penelitian terhadap sistematika hukum, sifat penelitian bersifat preskriftif, pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, wujud perlindungan hukum di Indonesia terhadap pembeli rumah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor 1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini, perlindungan konsumen merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan bisnis yang sehat. Dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah, tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Kedua, ketika terjadi sengketa kepemilikan tanah, pengembang perumahan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pembeli rumah selaku konsumen. Hal ini didasarkan pada prinsip perlindungan konsumen dan kewajiban pengembang untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas produk yang dijualnya. Dalam hal sengketa kepemilikan tanah, apabila tidak dapat diselesaikan dan mengakibatkan kerugian bagi pembeli rumah, pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban ganti rugi. Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian uang pembelian rumah, penyediaan rumah pengganti di lokasi lain, atau bentuk kompensasi lainnya yang disepakati bersama antara pengembang perumahan dengan pembeli rumah.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembeli Rumah, Sengketa Tanah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI