DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMALSUAN IDENTITAS DIRI PASANGAN SUAMI-ISTRI TERHADAP PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JEMBER NOMOR 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr.) | |
| PENGARANG | : | RIZKA ANANDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-12 |
Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta KHI sebagai dasar hukum bagi umat Islam. Salah satu persoalan dalam perkawinan adalah pemalsuan identitas, termasuk status perkawinan sebelumnya yang belum terselesaikan secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas perkawinan seorang istri yang akta cerainya belum terbit namun melangsungkan perkawinan baru serta mengetahui keabsahan perkawinan yang menggunakan identitas palsu dalam Putusan Nomor 1428/Pdt.G/2021/PA.Jr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berupa studi putusan dengan tipe penelitian studi kasus hukum dan sifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan akta cerai berperan sebagai tanda bukti administratif yang memastikan status perceraian secara hukum telah sah terjadi. Tanpa akta cerai, status hukum seorang istri yang menikah lagi menjadi tidak sah di mata negara, meskipun secara agama perceraian telah terjadi dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum. Selain itu, pemalsuan identitas dalam perkawinan, seperti status perkawinan atau dokumen pribadi, melanggar syarat sahnya perkawinan dalam peraturan perundang-undangan dan KHI. Putusan pengadilan dalam kasus ini juga menegaskan pemalsuan identitas diri dapat digunakan sebagai dasar pembatalan perkawinan karena melanggar asas keterbukaan dan kejujuran dalam perkawinan. Pemalsuan ini tidak hanya mengganggu tatanan administrasi hukum, tetapi juga berdampak pada status hukum pada perkawinan tersebut. Oleh karena itu, pemalsuan identitas diri dianggap sebagai pelanggaran hukum serius yang harus dicegah melalui penerapan aturan hukum yang tegas, baik aspek pencatatan perkawinan maupun verifikasi dokumen sebab pemalsuan identitas dapat memengaruhi keabsahan perkawinan tersebut.
Kata Kunci: Pemalsuan Identitas, Pembatalan, Perkawinan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI