DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERAN KEPALA DESA PULAU SEWANGI KABUPATEN BARITO KUALA UNTUK PENCAPAIAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN ANAK | |
| PENGARANG | : | RIFKI FAZRIANDI ABILLAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-12 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepala Desa Pulau Sewangi, Kabupaten Barito Kuala, dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) serta mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan perspektif hukum perlindungan anak. Penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasi program DRPPA dan solusi yang diterapkan untuk mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data utama dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan Kepala Desa Pulau Sewangi, Ibu Syarifah Saufiah, sebagai informan kunci yang memimpin berbagai program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Penelitian ini juga memanfaatkan analisis dokumen resmi terkait kebijakan perlindungan anak di desa.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa Pulau Sewangi memainkan peran strategis dalam memastikan pelaksanaan DRPPA sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Program yang diimplementasikan meliputi pembentukan Forum Anak Desa (FAD), pembentukan relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta penerapan kebijakan tegas seperti penolakan pernikahan usia anak sesuai Pasal 7 UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019. Partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa meningkat secara signifikan hingga 58%, mencerminkan keberhasilan dalam mengubah norma sosial yang sebelumnya membatasi peran perempuan. Penelitian juga menemukan bahwa hambatan utama dalam implementasi DRPPA mencakup norma sosial patriarki, stereotip gender, dan keterbatasan sumber daya finansial. Namun, melalui kepemimpinan yang inklusif, edukasi hukum, dan kolaborasi dengan elemen masyarakat, hambatan tersebut perlahan dapat diminimalkan. Kepala Desa juga berperan penting dalam memastikan pemenuhan hak anak melalui sosialisasi hukum, mencegah eksploitasi anak, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan perlindungan anak. Selain itu, penelitian mencatat bahwa keberhasilan program ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Perempuan di desa semakin aktif berperan, tidak hanya dalam pemerintahan tetapi juga dalam kegiatan ekonomi melalui pelatihan kewirausahaan. Anak-anak mulai dilibatkan dalam forum desa, mencerminkan peningkatan kesadaran akan hak partisipasi anak.
Kata Kunci: Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Hukum Perlindungan Anak, Kepala Desa, Pemberdayaan Perempuan, Perspektif Hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI