DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN MEDIATOR AUTORITATIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | ANNISA NOOR MAULIDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-12 |
Annisa Noor Maulida. 2025. KEDUDUKAN MEDIATOR AUTORITATIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN. Skripsi. Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Halaman, Pembimbing: Indah Ramadhany, S.H., M.H.
ABSTRAK
Tujuan penelitian yang ingin dicapai penulis adalah Untuk mengetahui tentang kedudukan mediator autoritatif dalam menyelesaikan sengketa tanah pada kantor pertanahan kota Banjarmasin dan Untuk mengetahui tentang faktor pendukung bagi keberhasilan mediator autoritatif kantor pertanahan kota Banjarmasin dalam menyelesaikan sengketa tanah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang merujuk pada latar belakang dan rumusan masalah yang diambil. Dalam penyusunan ini, peneliti mengumpulkan data secara langsung dari sumber pertama atau lokasi penelitian. Sumber data yang diperoleh adalah hasil dari penelitian di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin dengan melakukan wawancara langsung terhadap Ketua atau Mediator yang ada di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin. Penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, mediator autoritatif di Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin memiliki kedudukan unik karena selain bertindak sebagai fasilitator netral, mereka juga memberikan saran dan rekomendasi berbasis otoritas hukum. Dengan dukungan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, mediator autoritatif mampu menyelesaikan sengketa tanah yang kompleks dengan memberikan solusi yang adil, berkelanjutan, dan menciptakan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa. Peran mereka juga mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan aturan hukum secara harmonis, meskipun keberhasilan peran ini sangat dipengaruhi oleh kompetensi mediator serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan independensi mereka. Kedua, keberhasilan mediasi didukung oleh faktor-faktor seperti kompetensi mediator yang memadai, kesediaan pihak bersengketa untuk bernegosiasi, serta kelengkapan data dan dokumen pendukung. Regulasi yang jelas, dukungan kelembagaan, serta pelatihan mediator menciptakan suasana mediasi yang kondusif. Dengan sinergi antara aspek hukum, teknis, dan partisipasi aktif para pihak, mediasi autoritatif mampu mencegah konflik yang berlarut-larut dan memperkuat hubungan sosial antar pihak yang bersengketa.
KataKunci: Mediator Autoritatif, Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarmasin
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI