DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Hak Warisa Bagi Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Subjek Hukum | |
| PENGARANG | : | NUR DINA SEPTIYANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-13 |
Penelitian ini mengeksplorasi perlindungan hukumdan hak waris bagi individu penyandang cacat mental di Indonesia. Mmenyoroti jaminan konstitusional yang diberikan oleh UUD RI 1945, khususnya Pasal 28D, yang menjamin perlindungan hak asasi manusia bagisemua warga negara. Penelitian ini menekankankomitmen pemerintah untuk menegakkan hak-hakpenyandang cacat, terutama melalui ratifikasiKonvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) pada tahun 2007, yang kemudian diberlakukanmenjadi undang-undang melalui UU No. 19 tahun2011. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukumdoktrinal, menganalisis hukum dan peraturan yang adaterkait dengan hak waris di bawah kerangka hukumperdata. bertujuan untuk berkontribusi pada pengembangan teoritis hukum warisan dan memberikan rekomendasi praktis bagi pembuatkebijakan untuk meningkatkan perlindungan hukumbagi penyandang disabilitas mental.
Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahamanpublik tentang isu-isu ini, penelitian ini berupayamempromosikan perlakuan yang adil dalam masalahwarisan dan memastikan martabat individupenyandang disabilitas dalam masyarakatmengidentifikasi kesenjangan dalam sistem hukumsaat ini mengenai perlindungan hak warisan bagipenyandang disabilitas mental, menekankan perlunyaperaturan komprehensif yang memastikan perlakuanyang adil dan akses ke warisan. Hasil dari penelitianmenunjukkan bahwa sementara penyandang disabilitasmental mempertahankan hak warisan mereka, merekasering membutuhkan perwalian untuk pengelolaanhak-hak ini secara efektif.
Kata Kunci (keyword): perlindungan hukum, hakwaris,penyandang disabilitas mental
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI