DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN NON-FUNGIBLE TOKEN SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA
PENGARANG:MUHAMMAD FARHAN AL-GHIFARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-13


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak cipta pada NFT dalam kaitannya dengan jaminan fidusia, serta mengidentifikasi hambatan hukum dan teknis dalam penerapan NFT sebagai jaminan fidusia.Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama,NFT sebenarnya hanyalah kode yang mewakili karya seni digital, merupakan inti dari NFT adalah produk kekayaan intelektual dan terkait dengan semua yang dilindungi oleh UUHC. Sebagai contoh, karena NFT yang dijual biasanya berupa karya seni berbentuk gambar, NFT berbentuk gambar seharusnya sesuai dengan karya seni yang dilindungi dalam UUHC, terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) angka s, yaitu program komputer karena NFT berbentuk sebuah kode/gambar yang diperjual belikan di program komputer. Hubungan NFT dengan jaminan fidusia karena NFT memenuhi syarat objek jaminan fidusia pada Pasal 1 ayat 4 UUJF, diantaranyabenda tersebut harus dapat dimiliki dan dipindahkan, bisa benda berwujud atau benda tidak berwujud,bisa benda terdaftar atau benda tidak terdaftar, dan benda bergerak atau benda tidak bergerak yang tidak dibebankan hak tanggungan dan hipotekKedua,Hambatan dari Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia di Indonesia, yaitu belum adanya regulasi khusus tentang penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia, belum adanya regulasi khusus tentang eksesusi NFT sebagai jaminan fidusia di Indonesia,siapa yang menentukan valuasi atau yang memberikan harga terhadap NFT, belum ada pembentukan badan atau lembaga yang mengatur dan mengawasi penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia, penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia juga membutuhkan infrastruktur blockchain yang memadai, kurangnya kerjasama antara pelaku bisnis, regulator, dan lembaga keuangan, dan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia.

 

Kata Kunci: Non-Fungible Token, Hukum Jaminan, Jaminan Fidusia

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI