DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LEMBAGA ADAT MENURUT PERDA KABUPATEN MAJENE NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG PENGAKUAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT | |
| PENGARANG | : | ANDI RAISYA WULANDARI NASHER | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-13 |
Tujuan dilakukan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Adat dan kewenangan Kepala Rakyat menurut PERDA Kabupaten Majene No. 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan tipe penelitian doktrinal yang membahas kekaburan norma yang terdapat dalam PERDA Kabupaten Majene No. 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat terhadap kewenangan Kepala Rakyat Masyarakat Hukum Adat Majene.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Lembaga Adat memainkan peran penting dalam mengelola kehidupan masyarakat adat, khususnya dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan musyawarah. Namun, PERDA Majene No. 1 Tahun 2023 belum memberikan landasan hukum yang kuat bagi kewenangan tersebut. Jika dibandingkan dengan Kalimantan Selatan, pengakuan terhadap Lembaga Adat di Majene masih kurang. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat peran Lembaga Adat agar memiliki otoritas lebih dalam penyelesaian sengketa, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip hukum adat yang berlaku. Kedua, Kepala Rakyat memiliki peran utama dalam Masyarakat Hukum Adat, terutama dalam menegakkan hukum adat, menyelesaikan sengketa, dan menjaga harmoni sosial serta budaya. Dengan kewenangan yang luas, ia bertanggung jawab atas administrasi adat, pengelolaan tanah ulayat, serta berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik. Keberadaannya diakui melalui norma adat dan nilai spiritual yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, perannya masih menghadapi kendala dalam regulasi formal, karena PERDA Majene No. 1 Tahun 2023 belum secara tegas mengatur kewenangannya. Meskipun hasil mediasi adat dihormati oleh masyarakat, keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI