DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBERATAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BANTUAN SOSIAL | |
| PENGARANG | : | EFRAINER JORDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-14 |
ABSTRAK
Penggolongantindak pidanakorupsisebagaikejahatanluar biasa, tidak membuat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi secara lebih serius. Hal ini berdasarkan Corruption Perception Index(CPI)padatahun2020,yangmenunjukkan bahwaIndonesiaturun3 (tiga) poin dari nilai 40 menjadi 37 dari total nilai 100, dan diperingkat 102 dari 180 negara. Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Menteri adalah kasus Juliari P. Batubara, eks Menteri Sosial tersebut, Juliari sebagai seorang Menteri telah merusak kepercayaan masyarakat karena kasus tersebut sangat menyayat hati yang dimana seharusnya bantuan untuk masyarakat khususnya untuk pandemic Covid 19 justru malah dikorupsi, Juliari sudah seharusnya mendapatkan pemberatan pidana. Oleh karena itu, penelitian hokum ini mengkaji dan menganalisis pemberatan pidana pada kasus dana bansos dan turut serta seorang yang mempunyai kewenangan . Penelitian ini merupakan penelitian hokum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Ketentuan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 2 mengenai keadaan tertentu, penulis berkesimpulan bahwa pemberatan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial bisa diterapkan secara maksimal karena unsur pasal 52 KUHP Buku I tersebut telah terpenuhi. perbuatan pidana yang dilakukan secarabersama-samahanyalahdiaturolehPasal55dan56KUHP,sedangkanPasal15Undang-UndangNomor31Tahun1999jo.Undang-UndangNomor20Tahun2001tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsihanyalahpernyataanmerujukkepadaketentuanPasal55dan56KUHPidana,karena tidak ditentukan secara spesifik bentuk khusustertentu.
Kata Kunci (keyword) : Pemberatan Pidana, Korupsi, Dana Bansos, Turut Serta
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI