DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI LEMBAGA ADAT BERDASARKAN KETENTUAN PERDA NO. 4 TAHUN 2022 TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
PENGARANG:AMISHA JULIANA AWALUDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-15


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam mengenai penyelesaian konflik melalui lembaga adat berdasarkan Perda Katingan No. 4 Tahun 2022 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan untuk mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh oleh salah satu pihak yang berkonflik dalam masyarakat adat Katingan jika merasa tidak puas atas putusan dari lembaga adatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau hukum kepustakaan yang berfokus pada norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, doktrin, serta berbagai sumber hukum lainnya.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, peran lembaga adat dalam penyelesaian konflik berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2022 sangat signifikan. Melalui mekanisme musyawarah, mediasi, dan ritual adat, lembaga ini berhasil menciptakan solusi yang tidak hanya adil dan efektif, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Keberadaan lembaga adat ini membantu masyarakat adat dalam menjaga kohesi sosial mereka, sambil tetap menghormati norma-norma dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kedua, Apabila masalah tidak diselesaikan di lembaga adat biasanya dilakukan secara lintas budaya untuk keabsahan masalah yang diselesaikan, atau di bawa ke kepolisian tetapi materi penyelesaian menggunakan hukum adat. Bahkan jika salah satu pihak tidak puas bisa dilanjutkan ke Pengadilan Negeri.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI