DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN (STUDI KASUS KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM) | |
| PENGARANG | : | ERMY MARLINDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-16 |
Penelitian ini membahas pelaksanaan hak angket DPR terhadap lembaga negara independen, dengan fokus pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Hak angket DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3, dirancang untuk mengawasi kebijakan pemerintah yang strategis dan berdampak luas. Namun, penerapannya terhadap lembaga negara independen menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan prinsip independensi yang dijamin oleh UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembatasan hak angket dalam prinsip checks and balances serta relevansinya terhadap KPU dan BAWASLU.
Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis bahan hukum primer, seperti undang-undang, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah. Penelitian ini menemukan bahwa objek hak angket DPR dibatasi pada kebijakan eksekutif, sebagaimana dijelaskan dalam UU MD3. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket terhadap lembaga independen menunjukkan adanya perbedaan interpretasi. Hasil analisis menyimpulkan bahwa penerapan hak angket terhadap KPU dan BAWASLU berpotensi melemahkan prinsip independensi yang esensial untuk pelaksanaan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI