DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
PENGARANG:ASTRIANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-17


Pandemi Covid-19 merupakan krisis global yang menyebabkan perlambatan ekonomi di Indonesia, berdampak signifikan pada sektor ketenagakerjaan dengan meningkatnya jumlah pekerja/buruh yang mengalami PHK. Sebagai respons, pemerintah menyediakan perlindungan sosial melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, Kemenaker mencatat bahwa banyak pekerja/buruh belum menerima manfaat program ini.

Penelitian ini membahas syarat dan perlindungan hukum yang diperlukan agar pekerja dapat mengakses manfaat JKP. Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 37 Tahun 2021 menetapkan masa kepesertaan dan iuran minimal sebagai syarat utama untuk memperoleh manfaat JKP. Ketentuan ini bertujuan mengurangi dampak negatif bagi pekerja, pemerintah, dan keberlanjutan program, sekaligus mencerminkan kontribusi aktif serta solidaritas peserta. Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan, yang membantu pekerja/buruh mempertahankan kehidupan yang layak selama masa transisi.

Kata kunci: BPJS Ketenagakerjaan; JKP; Perlindungan Hukum.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI