DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Penggunaan Hewan dalam Uji Coba Produk Kosmetik dalam Perspektif Hukum Pidana | |
| PENGARANG | : | NASYA AURELYA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-19 |
Penelitian ini membahas tentang penggunaan hewan dalam uji coba produk kosmetik yang dihubungkan dengan tindak pidana yang ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan hewan dan mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang menjadikan hewan sebagai media uji coba kosmetika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Untuk menganalisis isu hukum dalam penelitian ini, digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi kepustakaan dan studi dokumen. Bahan hukum yang diperoleh diolah dan dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hewan dalam uji coba produk kosmetik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yaitu tindak pidana penganiayaan hewan menurut pasal 91B ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pelaku penganiayaan hewan, dalam hal penggunaan dan pemanfaatannya untuk pengujian kosmetika dilakukan oleh perusahaan kosmetik. Perusahaan kosmetik dipandang melakukan tindak pidana korporasi sehingga dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana korporasi. Sanksi pidana yang dijatuhkan pada subjek hukum korporasi diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan pidana pokok berupa pidana denda yang diperberat 1/3 (sepertiga) dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau status badan hukum.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI