DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERKAWINAN PASANGAN BERAGAMA KATOLIK DAN KRISTEN SEBAGAI PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 423/Pdt.P/2023/PN.Jkt. Utr ) | |
| PENGARANG | : | NURUL HALISA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-19 |
Nurul Halisa. Februari 2025 PERKAWINAN PASANGAN BERAGAMA KATOLIK DAN KRISTEN SEBAGAI PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor:423/Pdt.P/2023/PN. Jkt Utr). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 54 halaman. Pembimbing H. Rachmadi Usman
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kualifikasi perkawinan pasangan beragama Katolik dan Kristen dan status pencatatan perkawinan pasangan beragama Katolik dan Kristen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk menganalisis isu hukumnya, menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder maupun tersier, yang teknik pengumpulannya melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitiam menunjukan bahwa Pertama, perkawinan antara pasangan beragama Katolik dan Kristen termasuk dalam kategori perkawinan beda agama, yang dalam hukum kanonik disebut sebagai perkawinan campur berbeda gereja. Hukum Gereja Katolik, berdasarkan Kitab Hukum Kanonik Nomor 1124, melarang jenis perkawinan ini kecuali jika memperoleh izin dari otoritas gereja tertinggi. Untuk memperoleh izin tersebut, pasangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Kanonik Nomor 1125. Jika perkawinan dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perkawinan tersebut dianggap sah tetapi tidak halal menurut ketentuan Gereja Katolik. Kedua, Perkawinan harus dicatat sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk menjamin kepastian hukum. Pencatatan perkawinan beda agama dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan berdasarkan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, meskipun mekanismenya belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena bergantung pada pandangan hakim. Perkawinan pasangan Katolik dan Kristen, sebagai bentuk perkawinan beda agama, sebaiknya tidak dicatat tanpa landasan hukum yang jelas karena perbedaan keyakinan dapat menimbulkan masalah. Pencatatan yang dipaksakan tanpa kejelasan hukum juga berisiko bertentangan dengan tujuan perkawinan, yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kata kunci: Perkawinan, Kualifikasi Perkawinan, Pencatatan Perkawinan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI