DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM | |
| PENGARANG | : | ANDINI SAUDIN NABILLA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-19 |
Perempuan berhadapan dengan hukum terutama perempuan pelaku harus mendapatkan affirmative action untuk mewujudkan hak-hak perempuan dalam menangani masalah yang dihadapi perempuan pelaku. Salah satu affirmative action bagi perempuan berhadapan dengan hukum melalui Judicial Pardon atau Rechtelijk Pardon. Digunakannya metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Konsep judicial pardon telah tercantum pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana walau tidak secara explisit verbis. Hakim yang akan memberikan judicial pardon, ketika memutuskan pemidanaan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, hendaknya memasukkan pertimbangan selain pertimbangan yang telah tercantum pada Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ditemukan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan sebelum disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, putusan hakim menyebutkan terbuktinya dengan sah dilakukannya tindak pidana oleh terdakwa perempuan, namun pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalani. Namun, pengaturan judicial pardon terhadap perempuan berhadapan dengan hukum secara khusus belum memiliki payung hukumnya. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sekiranya dapat mewadahi judicial pardon terhadap perempuan berhadapan dengan hukum karena bersifat secara khusus.
Kata kunci (keyword): perempuan, berhadapan dengan hukum, judicial pardon
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI