DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PARTAI POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU | |
| PENGARANG | : | ANISA FITHRIANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-19 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan dan risiko hukum yang dihadapi oleh saksi partai politik dalam melaksanakan tugasnya selama pemilu, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang melindungi saksi partai politik. Dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Sehingga dari penelitian ini ditemukan bahwa saksi partai politik memiliki sejumlah kewenangan yang diakui secara hukum dalam rangka memastikan transparansi dan memperkuat fungsi pengawasan proses pemilu, keberadaan saksi menjadi salah satu upaya untuk meminimalkan pelanggaran, menghindari kecurangan, serta menjaga akurasi dalam penghitungan suara. Dalam tugasnya saksi berpotensi mendapat risiko hukum seperti intimidasi, secara verbal maupun fisik, baik saksi melaksanakan tugasnya saat mengawal suara di TPS, atau saksi sebagai pelapor dalam pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk memengaruhi hasil pemilu. Mereka juga berisiko menghadapi tuduhan pelanggaran kode etik atau hukum pidana jika dianggap melanggar aturan pemilu, seperti melakukan intervensi terhadap proses penghitungan suara. Risiko hukum ini menunjukan adanya celah dalam regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum saksi partai politik. Dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu hanya ditemui satu pasal bentuk "perlindungan" dengan subjek hukum yaiu pemantau pemilu bukan saksi. UU No. 2/2011 tentang Partai Politik yang ternyata tidak mengatur secara jelas perlindungan bagi saksi utusan parpol hanya mengatur hak dan kewajiban anggota partai secara umum. Dan regulasi yang khusus mengatur perlindungan saksi dan korban di Indonesia yaitu UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ternyata hanya mengatur terkait perlindungan saksi dan korban yang mengungkap suatu tindak pidana berat.
Kata kunci: Pemilihan Umum, Saksi Partai Politik, Perlindungan Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI