DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROBLEMATIKA BARANG DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM OLEH BAWASLU KABUPATEN/KOTA | |
| PENGARANG | : | RENALDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-19 |
Bawaslu memiliki wewenang untuk menindaklanjuti sengketa dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak terkait, serta melaporkan hasil temuan kepada instansi penegak hukum. Namun, terdapat sejumlah persoalan yang muncul terkait dengan wewenang Bawaslu, terutama mengenai kewenangan Bawaslu untuk menyita dan mengelola barang dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan batasan kewenangan Bawaslu dalam hal penyitaan dan pengelolaan barang dugaan tindak pidana Pemilu, serta untuk mengetahui bagaimana Bawaslu dalam menyatakan dan menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana Pemilu tanpa melakukan penyitaan barang temuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif analitis.
Menurut hasil penelitian ini bahwa : Pertama, dalam penanganan barang dugaan tindak pidana Pemilu, Bawaslu tidak dapat menyita barang bukti karena penyitaan memerlukan otoritas lebih tinggi yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu harus melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. Kedua, dalam menetapkan tindak pidana Pemilu, Bawaslu sering tidak sepaham dengan Kepolisian dan Kejaksaan, yang menyebabkan banyaknya kasus terbengkalai. Bawaslu tidak dapat menyita barang dugaan karena penyitaan memerlukan otoritas hukum lebih tinggi. Oleh karena itu, penguatan kewenangan Bawaslu sangat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan bebas dari kecurangan.
Kata Kunci (keyword): Pemilu, Tindak Pidana, Barang Dugaan, Bawaslu.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI