DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETERLAMBATAN PENYIDIKAN SEBAGAI OBJEK DALAM PRAPERADILAN
PENGARANG:LIA MARISA PUTERI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-19


Tujuan penelitian ini guna mengetahui secara pasti mengenai batas waktu penyidikan dalam praperadilan secara pasti sesuai dengan konstitusi hukum yang berlaku saat ini juga menganalisis apakah keterlambatan dalam penyidikan termasuk dalam objek praperadilan yang diperhitungkan.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang akan dikaji lebih jauh berdasarkan bahan hukum yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penydikanmemilikibataswaktuataukadaluwarsasebagaimanadiaturdalamPasal78 KUHP ditegaskan bahwa masa penuntutan pidana bagi pelaku tindak pidana dibatasi dengan batas waktu yang lamanya tergantung dari kualifikasi atau jenis tindak pidananya dan berat/ringan ancaman pidananya (strafmaat). Keterlambatan dalam proses penyidikan tidak termasuk objek praperadilan karena pada dasarnya objek praperadilan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur dengan jelas hal-hal terkait praperadilan, salah satunya adalah penjelasan mengenai objek praperadilan.

 

 

KataKunci:Penyidikan,Prapreadilan, Objek Praperadila

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI