DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI YANG MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DEEPFAKES | |
| PENGARANG | : | YOHANES VAN SUSANTO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-19 |
Kemajuan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), memunculkan tantangan baru dalam hukum pidana. Salah satu inovasi AI, yaitu Deepfake, memungkinkan manipulasi media digital seperti gambar, video, dan suara, yang dapat digunakan untuk membuat konten pornografi palsu. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pembuktian tindak pidana pornografi yang melibatkan teknologi Deepfake, serta mengevaluasi keabsahan bukti elektronik hasil manipulasi AI dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE dapat menjadi landasan hukum untuk menangani kejahatan pornografi berbasis teknologi Deepfake, namun memiliki keterbatasan dalam membuktikan autentisitas bukti elektronik. Dalam konteks pembuktian, dokumen elektronik yang dimanipulasi dengan teknologi Deepfake tetap dapat dianggap sah asalkan didukung oleh alat bukti lain yang dapat meyakinkan hakim. Penelitian ini juga mengungkap adanya kekosongan hukum dalam regulasi AI, yang memungkinkan potensi penyalahgunaan teknologi Deepfake terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih komprehensif untuk mengatur penggunaan AI dan Deepfake, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi korban dan mencegah dampak negatif dari teknologi tersebut.
Kata Kunci: Artificial Intelligence, Deepfake, Pembuktian, Pornografi, Tindak Pidana
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI