DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Langkah Hukum oleh Pelapor Terhadap Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Penipuan
PENGARANG:ALMIRA REZA FEBRIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-19


Penelitian ini menganalisis langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pelapor terhadap penghentian penyidikan tindak pidana penipuan serta sanksi terhadap penyidik yang keliru dalam menghentikan penyidikan. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif berdasarkan peraturan perundnag-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelapor dapat mengajukan praperadilan untuk menilai sahnya penghentian penyidikan sesuai Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, serta melaporkan dugaan pelanggaran etika penyidik ke divisi pengawasan internal kepolisian. Namun, pelapor sering menghadapi kendala seperti minimnya pemahaman hukum, tingginya biaya, dan kurangnya alat bukti. Selain itu, penyidik yang terbukti keliru dalam menghentikan penyidikan dapat dikenai sanksi administratif atau hukum atas penyalahgunaan wewenang. Untuk mengatasai kendala ini, pendampingan hukum bagi pealpor sangat penting guna memastikan prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penulisan ini merekomendasikan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan untuk menjaga integritas sistem hukum serta memberikan keadilan bagi masyarakat.

Kata kunci (keyword): langkah hukum, penghentian penyidikan, tindak pidana penipuan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI