DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN ( Studi Putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 371/Pdt.G/2022/PA Tgr ) | |
| PENGARANG | : | IRMALIA UTAMI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-20 |
Pemberian izin poligami bergantung pada terpenuhinya syarat dan alasan suami untuk berpoligami sebagaimana UU No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tenggarong Nomor 371/Pdt.G/2022/PA.Tgr, poligami yang dilakukan tanpa persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan Agama telah melanggar persyaratan dan alasan poligami. Penelitian hukum ini adalah dengan menelaah ketentuan-ketentuan hukum positif peraturan-peraturan yang berlaku maupun bahanbahan hukum lain, khususnya yang berhubungan dengan persyaratan poligami dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dalam perkawinan perkawinan poligami tanpa adanya persetujuan istri pertama dan izin dari Pengadilan Agama.
Hasil penelitian diperoleh bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang memuat alasan, syarat dan prosedur poligami, telah berpihak dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dalam Perkawinan yang kemudian diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-V/2007 menyatakan bahwa persyaratan poligami tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Putusan Pengadilan Agama Tenggarong No. 371/Pdt.G/PA Tgr sudah tepat, karena perkawinan poligami tanpa persetujuan istri dan izin dari pengadilan pada tidak memiliki kekuatan hukum yang sah karena tidak memenuhi persyaratan poligami yang berakibat perkawinan tersebut dapat dibatalkan oleh pihak bersangkutan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Maka, pencatatan perkawinan poligami tersebut dianggap cacat hukum atau cacat prosedur dan akta perkawinan poligami yang diterbitkan menjadi tidak berkekuatan hukum.
Kata kunci (keyword) : Poligami, Persyaratan Poligami, Hak Asasi Manusia, Keabsahan Perkawinan Poligami
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI