DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENGENDARA BARISAN PEMADAM KEBAKARAN YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN DAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN
PENGARANG:DENNIS ANTON SAMPE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-21


 

ABSTRAK

 

Dennis Anton Sampe. Desember 2024. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENGENDARA BARISAN PEMADAM KEBAKARAN YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN DAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 50 halaman. Dosen Pembimbing: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H.

 

Penelitian ini berfokus pada analisis pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan kepada pengemudi kendaraan barisan pemadam kebakaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan luka ringan, luka berat, atau hilangnya nyawa orang lain. Meskipun kendaraan pemadam kebakaran diberikan hak istimewa untuk melanggar beberapa aturan lalu lintas dalam kondisi darurat, pengemudi tetap memiliki kewajiban untuk bertindak dengan kehati-hatian demi keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis aspek pidana dari tindakan pengemudi yang menyebabkan kecelakaan serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat diterapkan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study). Sumber hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Data pendukung diperoleh dari studi kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan pemadam kebakaran di Kota Banjarmasin pada periode 2021 hingga 2023.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terbukti adanya unsur kelalaian atau kesengajaan. Berdasarkan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi pidana yang dapat diterapkan meliputi pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga dua belas juta rupiah untuk kasus kelalaian yang mengakibatkan kematian. Jika tindakan dilakukan dengan sengaja, ancaman hukuman dapat mencapai dua belas tahun penjara.

Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat bagi barisan pemadam kebakaran untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Meskipun pengemudi memiliki hak prioritas di jalan, penggunaan hak istimewa ini harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keselamatan publik. Studi kasus yang dianalisis menunjukkan bahwa kelalaian pengemudi, seperti kecepatan berlebihan dan kurangnya kontrol kendaraan, merupakan faktor utama penyebab kecelakaan fatal.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengemudi kendaraan pemadam kebakaran tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun sedang bertugas dalam kondisi darurat. Rekomendasi yang diberikan meliputi evaluasi berkala terhadap SOP, peningkatan pelatihan bagi pengemudi, serta pengawasan ketat untuk memastikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum pidana dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam operasi kendaraan darurat.

Kata Kunci (keyword): Pertanggungjawaban Pidana, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian, Hukum Pidana.

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI