DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Kedudukan Hakim Praperadilan Dalam Memutuskan Perkara Penghentian Penyidikan | |
| PENGARANG | : | ATIRA FAZILLA HUMAYRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-21 |
Penelitian ini membahas kedudukan hakim praperadilan dalam memutuskan perkara penghentian penyidikan, dengan fokus pada dasar hukum dan pertimbangan hakim. Penelitian bertujuan untuk menganalisis kewenangan hakim praperadilan dalam menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia. Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: (1) Bagaimana kedudukan hakim praperadilan dalam memutuskan perkara penghentian penyidikan? (2) Apa saja dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam membuat putusan terkait penghentian penyidikan?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait praperadilan dan penghentian penyidikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan berdasarkan alasan yang diatur dalam undang-undang. Putusan hakim praperadilan dapat memengaruhi proses penyidikan selanjutnya dan memberikan perlindungan hukum bagi tersangka atau korban. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kewenangan hakim praperadilandalam praktik penegakan hukum.
Kata kunci : Hakim praperadilan, penghentian penyidikan, hak asasi manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI