DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KECAKAPAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DALAM MELAKSANAKAN PERKAWINAN
PENGARANG:ADELIA ANANDA SUKMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-25


Penelitian ini membahas kecakapan hukum penyandang disabilitas mental dalam melaksanakan perkawinan, dengan fokus pada relevansi status hukum dan kecakapan hukum berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Meskipun Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, berbagai kendala normatif dan stigma sosial sering kali menghambat penyandang disabilitas mental dalam menjalankan hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status kecakapan hukum penyandang disabilitas mental sebagai subjek hukum serta status hukum perkawinan mereka menurut regulasi yang berlaku.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data diperoleh melalui analisis bahan hukum primer, seperti UUD 1945, KUHPerdata, dan Undang-Undang terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas mental tidak secara otomatis dianggap tidak cakap hukum, melainkan penilaian terhadap kecakapan mereka harus dilakukan secara individual melalui penetapan pengadilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan pengakuan penyandang disabilitas mental sebagai subjek hukum, sehingga mereka memiliki hak yang sama dalam melaksanakan perkawinan. Namun, regulasi yang ada masih menunjukkan tumpang tindih antara KUHPerdata dan UU Penyandang Disabilitas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI