DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI MELALUI MEDIA SOSIAL (DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA) | |
| PENGARANG | : | ADZRA WIDIAFAJRINA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-26 |
Perlindungan anak dari eksploitasi, termasuk melalui media sosial, merupakan tanggungjawabbersama.Mediasosialkiniseringdimanfaatkanolehpihaktertentu, termasuk orang tua, untuk mengejar popularitas dan keuntungan ekonomi dengan menggunakan anak sebagai objek konten. Eksploitasi ekonomi anak adalah tindakanmenggunakananakuntukkepentinganfinansialtanpamemperhatikanhak dan kesejahteraan mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, mengkaji regulasi yang relevan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Ketenagakerjaan, dan Informasi serta Transaksi Elektronik.
Eksploitasi anak melalui media sosial berbeda dari eksploitasi ekonomi biasa, dengan menargetkan citra dan aktivitas anak di media sosial. Meski terdapat regulasiterkaitperlindunganeksploitasianakdiPasal76hurufIUUPerlindungan Anak,tetapitidakadapenegakkanpidanaterhadapkasuseksploitasianakdimedia sosial. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban pelaku mencakup tiga unsur: kemampuan bertanggung jawab, kesalahan (baik sengaja maupun lalai), dan ketiadaan alasan pemaaf. Pelaku yang terbukti memenuhi unsur melanggar Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta. Penelitian ini menyoroti perlunya regulasikhususdanpenegakanhukumyanglebihkuatuntukmelindungianakdari eksploitasi ekonomi di era digital.
Kata kunci (keyword): Eksploitasi Anak, Media Sosial, Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Anak, Hak Anak, Regulasi Hukum, Konten Digital.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI