DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)
PENGARANG:SAJIDA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-26


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada dan seberapa penting pengaturan yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pembunuhan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) saat ini. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan metode penelitian normatif yang didukung data-data empiris yang bersifat preskriptif dengan tipe penelitian terhadap sistematika hukum dengan pendekatan terhadap Undang-Undang, serta pendekatan konseptual. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah terdapat pengaturan yang mengatur perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban pasal 44 ayat (2) KUHP, tetapi belum ditegakkan oleh penegak hukum. sedangkan pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pembunuhan oleh orang dengan gangguan jiwa, belum terdapat pengaturan yang mengatur hal tersebut. Keadilan bagi korban akan terlaksana jika pemenuhan perlindungan terhadap hak-hak korban terpenuhi yaitu dengan adanya pengaturan mengenai ganti rugi berupa kompensasi atau restitusi. Perlindungan terhadap masyarakat akan terjalankan apabila Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penegak hukum melakukan penegakan terhadap pasal 44 ayat (2) KUHP dan pasal 77 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Pembunuhan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI