DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | BIDAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN.Pbm) | |
| PENGARANG | : | DEASYA NUR ISLAMEY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-26 |
ABSTRAK
Hakim memeriksa suatu perkara didasarkan pada surat dakwaan yang telah disusun oleh penuntut umum, sehingga surat dakwaan harus berisi uraian tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas dan lengkap. Surat dakwaan juga sifatnya sempurna karena surat ini adalah dasar dari pemeriksaan, surat dakwaan juga yang akan membatasi ruang lingkup pemeriksaan. Oleh karena itu Jaksa Penuntut umum harus teliti dalam memeriksa hasil penyidikan dan diwajibkan memenuhi syarat formil dan syarat materiil surat dakwaan. Oleh karena itu, penelitian skripsi ini mengkaji dan menganalisis mengenai perumusan tindak pidana oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar dakwaan terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN.Pbm. Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Kematian yang diakibatkan oleh perbuatan praktik bidan ilegal didakwa dengan dakwaan alternatif, dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai sanksi pidana bagi orang yang melakukan praktik kesehatan tanpa izin dan diluar dari kewenangan yang telah ditetapkan, sedangkan dakwaan alternatif kedua yaitu pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengenai larangan praktik kesehatan oleh orang yang tidak memiliki izin, kedua pasal tadi dirasa kurang tepat mengingat kelalaian yang telah dilakukan bidan tersebut telah menyebabkan kematian. Dengan adanya hal ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum bisa mendakwa terdakwa dengan pemberatan pasal 359 KUHP mengenai kealpaan yang menyebabkan kematian sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang tadinya 4 (empat) tahun dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok pasal 359 KUHP yaitu 5 (lima) tahun sehingga terdakwa seharusnya dapat dijatuhi pidana selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Kedua, lemahnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi penyebab tidak dapat terpenuhinya asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang disebabkan oleh disebabkan oleh dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut terdakwa karena perbuatan ilegalnya dan bukan karena praktik yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kata kunci: Dakwaan, Malpraktik, Kealpaan atau Kesalahan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI