DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggungjawaban Pidana Pihak Ketiga Yang Mengajak Dalam Kegiatan Investasi Ilegal
PENGARANG:KARLINA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-26


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penipuan pada pasal 378 KUHP dan pertanggungjawaban pidana pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan investasi ilegal, berdasarkan perspektif hukum pidana di Indonesia. Fenomena investasi ilegal berkembang pesat seiring kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan finansial secara cepat. Sayangnya, praktik ini sering kali menimbulkan banyak korban akibat ketidakpahaman akan risiko serta tipu daya yang dilakukan oleh pihak ketiga, dengan sistem afinitas atau cara mempromosikan investasi tanpa legalitas.

Kajian hukum difokuskan pada pengaturan dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pertanggungjawaban pidana pihak ketiga yang mengajak dalam kegiatan investasi ilegal. Pendekatan hukum normatif digunakan untuk menggali peran pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung mendorong partisipasi masyarakat dalam investasi ilegal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ketiga yang menerima keuntungan melalui persentase dari ajakan investasi ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti berkontribusi dalam pelanggaran hukum. Penelitian ini juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang lebih tegas, penggunaan aturan hukum khusus yang spesifik, serta edukasi masyarakat untuk mencegah maraknya investasi ilegal.  

Kata Kunci (keyword):Pertanggungjawaban Pidana, Penipuan, Pihak Ketiga, Investasi Ilegal

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI