DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN PENYIDIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MELAKUKAN RAZIA TERHADAP NARKOTIKA | |
| PENGARANG | : | NAFIZ ANANDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-27 |
Nafiz Ananda. Desember 2024. KEDUDUKAN PENYIDIK BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MELAKUKAN RAZIA TERHADAP NARKOTIKA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 40 halaman. Pembimbing: Dr. Anang Sophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.
Permasalahan narkoba telah menjadi isu kompleks yang hingga saat ini perlu mendapatkan penanganan yang sistematis dan komprehensif. Dalam rangka mengatasi peredaran narkoba, Pemerintah kemudian membentuk lembaga – lembaga khusus yang berwenang dalam pengawasan dan peredaran narkoba seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, keberadaan kedua lembaga tersebut menimbulkan potensi overlapping kewenangan antar lembaga dalam konteks razia narkoba. Meskipun BPOM merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi peredaran obat- obatan, namun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sering kali bersinggungan dengan kasus narkoba. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam kedudukan dan kewenangan penyidik BPOM dalam melakukan razia terhadap narkotika.
BPOM berwenang untuk merazia narkotika yang termasuk dalam kelompok napza yang ada pada sarana importir, produksi, distribusi, dan pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan ambang batas kuota yang diperbolehkan untuk kepentingan medis atau melanggar kepatuhan administratif. BPOM lebih berfokus pada pengawasan administratif dan pengendalian produk legal yang berpotensi disalahgunakan. Sedangkan, BNN memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum pidana terkait kejahatan narkotika, yang mencakup proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan proses hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika. BPOM dan BNN dapat berkolaborasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Secara umum, kedua lembaga tersebut diperbolehkan untuk berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang relevan dengan pemberantasan peredaran narkotika.
Kata Kunci: BPOM, kewenangan penyidik, narkotika
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI