DIGITAL LIBRARY



JUDUL:INKONSTITUSIONALITAS BERSYARAT KEANGGOTAAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30/PUU-XX/2022)
PENGARANG:AISSYA ANINDYTA FIRDAYANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-02


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa frasa “berjumlah” dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia inkonstitusional bersyarat. Ketentuan ini mengatur bahwa jumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus tiga puluh lima orang, tetapi dalam praktiknya jumlah tersebut tidak pernah terpenuhi sejak lembaga ini didirikan. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa norma yang tidak dapat diterapkan dalam praktik menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XX/2022 serta menelaah pelaksanaan eksekusi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap jumlah keanggotaan Komnas HAM. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan jumlah anggota Komnas HAM tidak harus mencapai tiga puluh lima orang secara mutlak dan harus ditafsirkan sebagai “paling tinggi” tiga puluh lima anggota. Putusan ini memiliki karakter self-implementing, yang berarti bahwa sejak dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, frasa "berjumlah" dalam Pasal 83 ayat (1) tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dalam makna sebelumnya. Namun, hingga lebih dari dua tahun setelah putusan ini dibacakan, Dewan Perwakilan Rakyat belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menunjukkan lemahnya kemauan politik dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan hasil penelitian, rekomendasi yang dapat diberikan meliputi perlunya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia agar ketentuan jumlah anggota Komnas HAM lebih fleksibel serta penguatan struktur kelembagaan Komnas HAM agar lebih efektif. Selain itu, perlu ada mekanisme yang mengatur batas waktu bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi guna mencegah ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Kata kunci (keyword) : Putusan Mahkamah Konstitusi, Inkonstitusionalitas Bersyarat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengujian Undang-Undang.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI