DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KRITERIA ALASAN YANG SAH TERKAIT KETIDAKHADIRAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA | |
| PENGARANG | : | AINUN RISKA APRIANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-08 |
Ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan, terutama karena alasan seperti sakit atau musibah, sering menjadi hambatan dalam kelancaran proses peradilan. Kehadiran terdakwa penting untuk menjamin prinsip keadilan, seperti hak membela diri dan pengujian fakta secara langsung. Berdasarkan Pasal 154 KUHAP, alasan ketidakhadiran harus dibuktikan dengan dokumen yang sah, seperti surat keterangan dokter, yang validitasnya diatur dalam Pasal 35 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Namun, praktik manipulasi surat keterangan dokter, sebagaimana terlihat pada kasus-kasus seperti Setya Novanto, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan. Masalah ini diperparah dengan kurangnya penegasan dalam pasal 154 KUHAP mengenai klasifikasi alasan sah tersebut. Hakim sering mengandalkan keyakinan pribadi tanpa standar yang seragam, sehingga terjadi perbedaan interpretasi yang merugikan kepastian hukum. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji dan mengalisis pasal 154 KUHAP untuk perbaikan atas kekaburan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan reformulasi peraturan yang lebih jelas tentang kriteria alasan sah dan tidak sah. Selain itu, pengadilan dapat memverifikasi keaslian surat keterangan sakit dengan melibatkan dokter pembanding dibawah pengawasan hakim langsung atau memanggil dokter penerbit. Langkah-langkah ini bertujuan menjaga integritas proses hukum sambil tetap melindungi hak terdakwa yang absen karena alasan sah.
Kata kunci (keyword) : ketidakhadiran terdakwa, surat keterangan dokter, alasan sah dan tidak sah
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI