DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK KONTEN EKSKLUSIF INSTAGRAM TERHADAP PENYEBARLUASAN TANPA IZIN DI MEDIA SOSIAL LAIN | |
| PENGARANG | : | LUTFIA KHAIRUNNISA PUTRI ARDY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-09 |
Lutfia Khairunnisa Putri Ardy. Januari 2025. PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK KONTEN EKSKLUSIF INSTAGRAM TERHADAP PENYEBARLUASAN TANPA IZIN DI MEDIA SOSIAL LAIN. Skripsi, Program Sarjana, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 60 halaman. Pembimbing: Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.Hum.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara Instagram dan penggunanya berdasarkan hukum keperdataan serta mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik konten eksklusif terhadap penyebarluasan konten tanpa izin di media sosial lain. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, seperti KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta bahan hukum sekunder berupa jurnal dan artikel hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan hukum antara Instagram dan pengguna didasarkan pada perjanjian baku (Terms of Use), yang menciptakan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Perjanjian ini mengatur hak Instagram untuk mengelola platform, menggunakan konten pengguna dalam batas tertentu, dan menghapus akun yang melanggar aturan, serta kewajiban pengguna untuk mematuhi syarat dan ketentuan layanan. Hubungan hukum ini bersifat mengikat dan diatur oleh Pasal 1338 KUHPerdata. Kedua, perlindungan hukum terhadap penyebarluasan konten eksklusif tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 1365 KUHPerdata. Penyebarluasan tanpa izin melanggar hak eksklusif pemilik konten dan dapat menimbulkan kerugian finansial serta reputasi. Pemilik konten berhak menuntut penghentian pelanggaran dan meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konten Eksklusif, Instagram, Hak Cipta
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI