DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Strategi Badan Pengawas Pemilu Dalam Pemberantasan Pembelian Suara (Vote Buying) Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 | |
| PENGARANG | : | RAHMI FITRIANA DEWI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-09 |
Pelanggaran-pelanggaran dalam pemilihan umum memiliki banyak problematika salah satunya adalah Vote Buying, sehingga di nilai Vote Buying adalah salah satu fenomena politik yang kerap terjadi dan angka paling tertinggi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa efektif peran lembaga kewenangan Bawaslu dan lembaga lainnya dalam menghadapi praktif Vote Buying dengan berpatokan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji dan menganalisa tata kerja Bawaslu dan kerjasama Bawaslu dengan Sentra Gakkumdu dalam menghadapi praktik Vote Buying menjelang pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan beberapa perspektif para ahli yang dianalisis secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bawaslu sudah memiliki kewenangan, tugas serta kewajiban sebagai lembaga berwenang dalam pencegahan praktik Vote Buying berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun masih belum efektif, sehingga beberapa langkah harus Bawaslu lakukan untuk menangani praktik Vote-Buying menjelang pemilu secara lebih terukur dan teratur. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat dilaksanakan secara efesien dan cepat, mengingat praktik Vote Buying ini dapat menyebar lebih luas. Adapun tugas-tugas Bawaslu menangani praktik ini berkerjasama dengan Sentra Gakkumdu yang memiliki kewenangan sama. Lebih lanjut kerjasama Bawaslu dan Sentra Gakkumdu ini dapat dilihat dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Nomor 1 Tahun 2020 Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kata kunci (keyword) : bawaslu, vote buying, pemilihan umum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI