DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) MELALUI MEDIA SOSIAL
PENGARANG:NANDA TRI WAHYUNINGTYAS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-10


ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui media sosial. Selain itu, penelitian ini mengkaji konstruksi hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat preskriptif, memanfaatkan bahan hukum primer seperti UU No. 21 Tahun 2007 dan bahan hukum sekunder seperti literatur dan pendapat ahli. Pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan mengatasi kekosongan norma.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi manusia, termasuk melalui media sosial. Pelaku sering menggunakan platform digital untuk menjaring korban dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan, namun sebenarnya merupakan penipuan. Meskipun Indonesia memiliki regulasi seperti UU No. 21 Tahun 2007, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak-hak korban. Regulasi ini mencakup berbagai bentuk eksploitasi dan memberikan dasar hukum untuk perlindungan korban, namun masih terdapat celah dalam sistem hukum yang menghambat akses keadilan bagi korban. Selain itu, meskipun ada kerangka hukum, definisi dan istilah dalam UU ITE sering kali ambigu, sehingga sulit untuk menerapkan hukum secara efektif terhadap TPPO yang dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kolaborasi antara pemerintah dan platform digital, serta revisi regulasi untuk menyesuaikan dengan kompleksitas TPPO di era digital.

Kata Kunci (Keyword): Tindak Pidana Perdagangan Orang, Media Sosial, Perlindungan Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI