DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK ASET CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
PENGARANG:ARIZA RIZKY PRATAMA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-11


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik aset cryptocurrency di Indonesia yang pemilik aset kriptonya dirugikan akibat berkurangnya coin digital yang dimiliki akibat berbagai hal seperti aset kripto yang tidak legal maupun belum terverifikasi oleh pedagang fisik aset kripto.

Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Hubungan Hukum antara pedagang fisik aset kripto dan juga pemilik aset kripto yang mengatur apa saja didalam transaksi para pihak dan juga tentu terdapat hak-hak masing pihak mengenai jual beli aset kripto, yang menciptakan keamanan dalam transaksi tersebut dan menjaga data pemilik aset kripto agar terhindar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Perlindungan Hukum di Indonesia terhadap pemilik aset kripto terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019. Dalam hal ini, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari transaksi aset kripto yang aman. Dalam kegiatan bisnis aset kripto yang terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara pemilik aset kripto, pedagang fisik aset kripto dan pemerintah, tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan pemilik aset kripto berada pada posisi yang lemah yang tidak mendapatkan hak selayaknya.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemilik, Aset Kripto.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI