DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PELAKU CARDING DALAM BELANJA ONLINE
PENGARANG:FIRMAN DZAKIR ZAIDIR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-12


 

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum perdata terhadap pelaku carding dalam transaksi belanja online dan mengeksplorasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik kartu kredit yang menjadi korban. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Analisis dilakukan berdasarkan bahan hukum primer, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan Peraturan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran elektronik. Selain itu, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier digunakan untuk mendukung analisis secara deduktif dan preskriptif, dengan tujuan memberikan rekomendasi kebijakan hukum yang lebih baik dalam menangani kasus carding.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan carding merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Namun, implementasi regulasi menghadapi tantangan besar, terutama dalam menangani pelaku lintas negara dan mempercepat penyelesaian klaim korban. Perlindungan hukum konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan perbankan, tetapi masih memerlukan penguatan mekanisme klaim dan peningkatan keamanan data. Penelitian ini juga menekankan pentingnya kerjasama internasional, pengembangan teknologi keamanan, serta edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi risiko kejahatan carding. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan sistem pembayaran elektronik yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia.

Kata Kunci: Carding, Pertanggungjawaban Perdata, Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI