DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBINA YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN | |
| PENGARANG | : | ABDULLAH ZAKY ZUHAIR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-13 |
Abdullah Zaky Zuhair. Februari 2025. TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMBINA YAYASAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 84 halaman. Pembimbing Skripsi: Deden Koswara, S.H., M.H.
Perkembangan yayasan di Indonesia semakin pesat setiap tahunnya, didorong oleh kemudahan dalam pendiriannya. Yayasan memiliki berbagai bidang kegiatan, seperti pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan keuangan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur yayasan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum. Salah satu organ utama yayasan adalah pembina, yang memiliki kewenangan strategis seperti mengubah anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas, serta menentukan kebijakan umum yayasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pembina yayasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengkaji tanggung jawab hukum pembina jika terjadi penyalahgunaan kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis menggunakan metode analisis isi.
Pembina yayasan memiliki kekuasaan yang besar dalam pengelolaan yayasan, tetapi terdapat kekosongan norma (rechtsvacuum) dalam regulasi mengenai mekanisme pemberhentian pembina jika terjadi penyalahgunaan kewenangan. Ketiadaan pengaturan yang tegas dapat berpotensi menimbulkan konflik internal dan penyalahgunaan kekuasaan, yang bertentangan dengan prinsip nirlaba yayasan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan terhadap peraturan yang mengatur yayasan guna memastikan adanya kontrol dan akuntabilitas terhadap kewenangan pembina.
Kata Kunci (keyword):Tanggung Jawab Hukum, Pembina Yayasan, Penyalahgunaan Wewenang.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI