DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TERHADAP PEREDARAN OBAT SIRUP ANAK YANG MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT
PENGARANG:MUHAMMAD IRFAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-14


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana BPOM memenuhi standar regulasi dalam pengawasan obat dan untuk menentukan bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan kepada konsumen akibat peredaran obat sirup yang mengandung bahan berbahaya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.

Hasil penelitian: Pertama, menunjukkan bahwa BPOM telah memenuhi standar regulasi dalam hal mengawasi dan mengendalikan obat di Indonesia melalui penerapan berbagai peraturan pengawasan, seperti Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 dan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022, namun insiden ini menunjukkan kelemahan dalam implementasi regulasi di tingkat produsen dan distribusi. Kedua, sebagai bentuk pertanggungjawaban, bentuk ganti rugi yang dapat diberikan kepada konsumen meliputi ganti rugi materiil dan immateriil sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen dan dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme class action Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta menuntut sanksi administratif pada perusahaan farmasi yang melanggar, sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI