DIGITAL LIBRARY



JUDUL:GUGATAN SEDERHANA YANG TERGUGATNYA BERDOMISILI DI WILAYAH HUKUM YANG BERBEDA DENGAN PENGGUGAT
PENGARANG:NANDA PRAMUDIGTA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-15


ABSTRAK

 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana  pengaturan domisili tergugat dalam gugatan sederhana ketika tergugat berada di luar wilayah hukum penggugat dan untuk mengetahui prosedur pemanggilan tergugat dalam situasi tersebut. Penelitian ini menerapkan pendekatan hukum normatif, yang berfokus pada pengumpulan bahan hukum melalui metode inventarisasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPertama, domisili tergugat memainkan peran krusial dalam menentukan yurisdiksi pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Acara Perdata (HIR). Dalam konteks gugatan sederhana, PERMA No. 4/2019 menetapkan bahwa gugatan sederhana harus diajukan di pengadilan yang sesuai dengan domisili tergugat bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara gugatan sederhana secara cepat, efektif, dan efisien, meskipun dalam beberapa kasus gugatan sederhana terdapat ketentuan yang memungkinkan penggugat untuk menunjuk kuasa insidentil dalam beberapa situasiKedua, Penelitian ini juga mengidentifikasi adanya kekaburan hukum yang berkaitan dengan pemanggilan tergugat yang berdomisili di luar wilayah hukum penggugat, yang dapat menjadi hambatan bagi akses keadilan dalam gugatan sederhana yang berada di luar yuridiksi penggugat. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan revisi terhadap PERMA No. 4/2019 untuk mengatasi prosedur pemanggilan tergugat dalam gugatan sederhana yang berada di luar yuridiksi penggugat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam gugatan sederhana.

 

Kata Kunci: Pengaturan Domisili, Gugatan Sederhana, Pemanggilan. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI