DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG BERADA DI KAWASAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2009
PENGARANG:M. YASIR ADHA DARMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-19


ABSTRAK

M. Yasir Adha Darmawan, Desember 2024. Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Berada Di Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Skripsi, Program Sarjana Program Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 83 halaman, Pembimbing: Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H.,M.Hum.

Penelitian ini membahas permasalahan kepemilikan hak atas tanah di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Latar belakangnya adalah meningkatnya konflik akibat ketidaksesuaian antara status sertifikat tanah dengan peruntukan LP2B, yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pemilik tanah. Penelitian bertujuan untuk mengkaji prosedur penetapan LP2B dan menganalisis perubahan kepemilikan tanah non-pertanian menjadi pertanian di kawasan LP2B. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang- undangan, teori hukum, dan dokumen terkait. Sumber data meliputi bahan hukum primer seperti UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, dan UU Nomor 41 Tahun 2009, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan penelitian sebelumnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penetapan LP2B dilakukan melalui inventarisasi lahan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda), dan pengesahan kawasan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, implementasinya menghadapi tantangan berupa kurangnya koordinasi, minimnya partisipasi masyarakat, dan keterbatasan data lahan. UU No. 41 Tahun 2009 mengatur perlindungan melalui penyediaan lahan pengganti, pemberian insentif kepada petani, dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan. Selain itu, pengelolaan LP2B menekankan optimalisasi lahan, diversifikasi pertanian, dan pembinaan petani untuk mewujudkan keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan perlindungan LP2B bergantung pada implementasi yang efektif, keterlibatan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten. Dengan pendekatan yang tepat, LP2B dapat mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kata Kunci: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hak atas tanah.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI