DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum)
PENGARANG:YASMINE NAJHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-21


Tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh anak di bawah umur menjadi perhatian penting dalam sistem hukum Indonesia, karena melibatkan isu hukum, moral, dan sosial yang kompleks. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak diartikan sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun. Kasus aborsi ilegal yang melibatkan anak sering kali disebabkan oleh tekanan sosial, ketidaksiapan mental, dan stigma masyarakat. Penelitian ini berfokus pada kasus yang terjadi di Dumai pada tahun 2023, di mana seorang anak berusia 16 tahun melakukan aborsi ilegal dengan bantuan pihak ketiga, yang menimbulkan masalah hukum dan sosial yang mendalam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan analitis untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman serta mengevaluasi apakah putusan tersebut sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan pustaka, yang kemudian dianalisis dan dibahas untuk mencapai kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan nomor 17/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dum, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan pelatihan kerja selama empat bulan terhadap anak pelaku tindak pidana aborsi. Meskipun hakim mengacu pada prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hukum terhadap anak, putusan ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak, karena anak pelaku aborsi seharusnya dipandang bukan hanya sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai korban dari tekanan sosial yang ada. Selain itu, sistem diversi yang semestinya menjadi prioritas dalam kasus pidana anak tidak diterapkan secara optimal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana aborsi perlu ditingkatkan untuk mencegah anak-anak menjadi pelaku tindak pidana akibat tekanan sosial yang ada.

Kata kunci: Aborsi, Anak, Perlindungan Anak, Keputusan Hakim, Keadilan Restoratif.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI