DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN SAKSI KELUARGA DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MARABAHAN
PENGARANG:MAUIZATUL HASANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-22


Tujuan penelitian ini adalah mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata untuk mengetahui penerapan saksi keluarga dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Marabahan serta pertimbangan hakim dalam menerima kesaksian dari keluarga. Metode penelitian menggunakan penelitian empiris dengan hakim Pengadilan Agama Marabahan yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari perilaku yang dapat dialami. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terkait saksi keluarga dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Marabahan menunjukkan bahwa hadirnya saksi keluarga dalam persidangan perceraian diperbolehkan untuk didengar keterangannya karena dianggap yang paling mengetahui kondisi keperdataan pihak yang berperkara. Para hakim juga menggunakan Pasal 22 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Pasal 134 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 (KHI), yang merupakan lex specialis dari Pasal 145 dan 146 HIR/172 RBg. Para hakim mengatakan bahwa boleh menggunakan saksi keluarga dengan segala alasan perceraian yang terdapat unsur perselisihan sebagaimana perkara syiqaq.

Kata kunci: Perceraian, Saksi Keluarga

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI