DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | GUGATAN PERCERAIAN BERDASARKAN ALASAN TERUS MENERUS TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN (Putusan PN PALEMBANG Nomor 247/Pdt.G/2021/PN Plg) | |
| PENGARANG | : | ELYZA AULIA PUTRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-28 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara pembuktian
perkara cerai gugat dengan alasan pertengkaran dan perselisihan terus menerus di
Pengadilan Negeri Palembang, untuk mengetahui secara detail mengenai alat-alat
bukti yang digunakan dalam pembuktian putusan cerai gugat dengan alasan
pertengkaran dan perselisihan terus menerus di Pengadilan Negeri Palembang Nomor
247/Pdt.G/2021/PN Plg.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat
perskriptif dengan pendekatan perundang – undangan, kasus, dan konseptual. Sumber
data berasal dari sumber data primer yaitu hasil inventarisasi terhadap peraturan
perundang-undangan untuk mendapatkan bahan hukum yang berkaitan. Sumber data
sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, jurnal hukum, dari kalangan ahli
hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pembuktian
perkara cerai gugat dengan alasan pertengkaran dan perselisihan terus menerus.
Hakim harus mendengarkan keterangan keluarga dekat atau orang-orang yang dekat
dengan suami istri. Terdapat alat bukti tertulis untuk menunjukkan indikasi bahwa
antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatu pertengkaran dan perselisihan yang
menjadi sebab perceraian. Kata kunci : Pembuktian, Alat Bukti, Perkara Cerai
Gugat dengan Alasan Pertengkaran dan Perselisihan Terus Menerus
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI