DIGITAL LIBRARY



JUDUL:GUGATAN PERCERAIAN BERDASARKAN ALASAN TERUS MENERUS TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN (Putusan PN PALEMBANG Nomor 247/Pdt.G/2021/PN Plg)
PENGARANG:ELYZA AULIA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-28


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara pembuktian

perkara cerai gugat dengan alasan pertengkaran dan perselisihan terus menerus di

Pengadilan Negeri Palembang, untuk mengetahui secara detail mengenai alat-alat

bukti yang digunakan dalam pembuktian putusan cerai gugat dengan alasan

pertengkaran dan perselisihan terus menerus di Pengadilan Negeri Palembang Nomor

247/Pdt.G/2021/PN Plg.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat

perskriptif dengan pendekatan perundang – undangan, kasus, dan konseptual. Sumber

data berasal dari sumber data primer yaitu hasil inventarisasi terhadap peraturan

perundang-undangan untuk mendapatkan bahan hukum yang berkaitan. Sumber data

sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, jurnal hukum, dari kalangan ahli

hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.

Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pembuktian

perkara cerai gugat dengan alasan pertengkaran dan perselisihan terus menerus.

Hakim harus mendengarkan keterangan keluarga dekat atau orang-orang yang dekat

dengan suami istri. Terdapat alat bukti tertulis untuk menunjukkan indikasi bahwa

antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatu pertengkaran dan perselisihan yang

menjadi sebab perceraian. Kata kunci : Pembuktian, Alat Bukti, Perkara Cerai

Gugat dengan Alasan Pertengkaran dan Perselisihan Terus Menerus

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI