DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR MENURUT PERSPEKTIF HAM | |
| PENGARANG | : | NORMA HASANAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-28 |
ABSTRAK
Norma Hasanah, Desember 2024. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR MENURUT
PERSPEKTIF HAM. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas
Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 81 halaman. Dosen Pembimbing: H. M.
Hadin Muhjad.
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi whistleblower dan justice
collaborator dalam konteks penegakan hukum yang berlandaskan hak asasi
manusia (HAM). Penegakan hukum yang menjunjung prinsip-prinsip HAM, seperti
keadilan dan non-diskriminasi, sangat penting untuk mencegah pelanggaran hak
individu. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama
telah mengatur perlindungan bagi whistleblower dan justice collaborator. Bentuk
perlindungan yang diatur dalam hukum postif di Indonesia dan Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diatur mencakup keamanan
pribadi dan keluarga, hak untuk berpartisipasi dalam penentuan perlindungan,
kebebasan memberikan keterangan tanpa tekanan, serta dukungan hukum dan
pendampingan. Perlindungan hak asasi manusia bagi kedua kelompok ini sangat
penting karena mereka sering kali menghadapi risiko tinggi akibat pengungkapan
kejahatan. Perbedaan bentuk Perlindungan hukum terhadap saksi biasa dengan
whistleblower dan justice collaborator apakah sudah memadai untuk memastikan
keamanan whistleblower dan justice collaborator, serta menekankan tanggung
jawab negara dalam melindungi hak-hak mereka secara adil dan manusiawi.
Kata kunci (keyword) : whistleblower, justice collaborator, perlindungan, hak asasi
manusia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI