DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR MENURUT PERSPEKTIF HAM
PENGARANG:NORMA HASANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-04-28


ABSTRAK

Norma Hasanah, Desember 2024. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI 

WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR MENURUT 

PERSPEKTIF HAM. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas 

Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 81 halaman. Dosen Pembimbing: H. M. 

Hadin Muhjad.

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi whistleblower dan justice 

collaborator dalam konteks penegakan hukum yang berlandaskan hak asasi 

manusia (HAM). Penegakan hukum yang menjunjung prinsip-prinsip HAM, seperti 

keadilan dan non-diskriminasi, sangat penting untuk mencegah pelanggaran hak 

individu. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Surat 

Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, dan Peraturan Bersama 

telah mengatur perlindungan bagi whistleblower dan justice collaborator. Bentuk 

perlindungan yang diatur dalam hukum postif di Indonesia dan Undang-Undang 

Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diatur mencakup keamanan 

pribadi dan keluarga, hak untuk berpartisipasi dalam penentuan perlindungan, 

kebebasan memberikan keterangan tanpa tekanan, serta dukungan hukum dan 

pendampingan. Perlindungan hak asasi manusia bagi kedua kelompok ini sangat 

penting karena mereka sering kali menghadapi risiko tinggi akibat pengungkapan 

kejahatan. Perbedaan bentuk Perlindungan hukum terhadap saksi biasa dengan 

whistleblower dan justice collaborator apakah sudah memadai untuk memastikan 

keamanan whistleblower dan justice collaborator, serta menekankan tanggung 

jawab negara dalam melindungi hak-hak mereka secara adil dan manusiawi.

Kata kunci (keyword) : whistleblower, justice collaborator, perlindungan, hak asasi 

manusia.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI