DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP BATASAN USIA DALAM DUNIA KERJA (STUDI KASUS INDONESIA DAN AMERIKA) | |
| PENGARANG | : | MARIA DELLA STRADA LOMI KOLIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-29 |
Pemisahan usia mungkin menjadi isu penting dalam lingkungan kerja, khususnya terkait dengan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pekerja yang lebih tua. Usulan ini menganalisis jaminan hak asasi manusia terhadap pemisahan usia dalam lingkungan kerja di Indonesia dan Amerika Serikat. Alasan dari pemikiran ini adalah untuk membandingkan sistem hukum di kedua negara berkenaan dengan batasan usia dalam lingkungan kerja, dan untuk mengenali tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan undang-undang ini. Selain itu, pemikiran ini juga menunjukkan usulan pendekatan penyediaan yang dapat terus meningkatkan peluang bagi semua kelompok usia dalam lingkungan kerja. Di Indonesia, jaminan hukum terhadap pemisahan usia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Meskipun undang-undang ini mengatur hak-hak pekerja secara umum, fokus utamanya adalah pada perlindungan pekerja anak dan pencegahan penyalahgunaan. Undang-undang ini tidak secara tegas mengarahkan jaminan pekerja yang lebih tua dari pemisahan usia. Pecahnya pemisahan usia masih terjadi, khususnya dalam formulir pendaftaran dan promosi yang sering kali membatasi kelompok usia tertentu. Dalam perkembangannya, penerapan hukum di lapangan masih menemui kendala kritis, khususnya dalam hal otorisasi hukum dan keterbukaan informasi.
Sementara itu, Amerika Serikat memiliki Undang-Undang Pemisahan Usia dalam Pekerjaan (ADEA) yang disahkan pada tahun 1967. ADEA memberikan jaminan hukum bagi pekerja berusia 40 tahun ke atas, melarang pemisahan usia dalam hal perekrutan, promosi, pemberhentian, dan pensiun. Jaminan hukum ini diarahkan dan dikelola oleh Komisi Kesempatan Kerja (EEOC), yang bertugas menindaklanjuti pengaduan terkait diskriminasi usia. Meskipun jaminan hukum ini lebih khusus dan komprehensif, masih banyak tantangan besar bagi pekerja yang lebih berpengalaman dalam membuktikan bahwa pemisahan yang mereka alami benar-benar disebabkan oleh usia mereka. Studi ini juga mengungkap perbedaan sosial yang memengaruhi pelaksanaan pendekatan terkait diskriminasi usia di kedua negara. Di Indonesia, budaya kerja yang lebih menghargai pekerja muda sebagai gambaran efisiensi bisa jadi merupakan sosok yang memperburuk segregasi terhadap pekerja yang lebih berpengalaman. Di sisi lain, meskipun Amerika Serikat menghargai pengalaman dan keterampilan, generalisasi negatif terhadap pekerja yang lebih tua yang dianggap tidak mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman masih menjadi hambatan utama bagi mereka. Kedua variabel ini memengaruhi bagaimana pendekatan diaktualisasikan di setiap negara.
Selanjutnya, tantangan terbesar yang dihadapi dalam mengaktualisasikan kontrol jaminan usia adalah lemahnya kewenangan hukum di Indonesia dan rumitnya persiapan pembuktian di Amerika Serikat. Di Indonesia, meskipun ada undang-undang yang menolak pemisahan, banyak perusahaan masih menetapkan batasan usia dalam pendaftaran dan promosi. Kebutuhan akan kewenangan hukum dan pemahaman terbuka tentang hak-hak pekerja membuat perlindungan bagi pekerja yang lebih berpengalaman kurang ideal. Di Amerika Serikat, meskipun ada instrumen hukum yang jelas melalui EEOC, pembuktian pemisahan sering kali sulit karena memerlukan bukti yang kuat dan tersedia. Pertimbangan ini mengusulkan agar kedua negara mengubah pengaturan mereka untuk memajukan keamanan bagi para profesional yang lebih berpengalaman. Di Indonesia, harus ada arahan yang lebih jelas dan lebih khusus terkait jaminan pekerja yang lebih tua dari pemutusan hubungan kerja, serta membuat langkah-langkah penegakan hukum di lapangan. Di Amerika Serikat, selain meningkatkan kesadaran tentang pemisahan usia, harus ada penataan ulang pegangan hukum untuk memudahkan pekerja yang merasa dikucilkan untuk mengajukan tuntutan. Pendekatan yang lebih komprehensif dan masuk akal diperlukan untuk memunculkan peluang bisnis bagi semua kelompok usia.
Secara umum, pemikiran ini memberikan pengetahuan tentang jaminan hak asasi manusia dalam dunia kerja, khususnya yang terkait dengan pemisahan usia, dengan membandingkan pendekatan di Indonesia dan Amerika Serikat. Ini mengakui tantangan terbesar yang dihadapi oleh kedua negara dan memberikan usulan untuk membuat langkah-langkah dalam penggunaan pengaturan ini. Dengan perubahan pengaturan yang tepat, peningkatan kesadaran, dan penegakan hukum yang lebih kuat, diharapkan pemisahan usia dapat diminimalkan, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang lebih menarik dan lebih inklusif untuk semua kelompok usia.Kata Kunci (keyword): Diskriminasi usia, dunia kerja, hak asasi manusia, kesetaraan kesempatan, budaya kerja, stereotip usia,
Kata Kunci (keyword): Diskriminasi usia, dunia kerja, hak asasi manusia, perlindungan hukum, budaya kerja, strereotip usia, inklusi di tempat kerja.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI