DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 14/PID.SUS/2024/PN JPA) | |
| PENGARANG | : | BUDIMAN FARIDIE | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-30 |
Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya adalah tindak pidana ujaran kebencian di media sosial. Skripsi ini membahas Putusan Pengadilan Nomor: 14/Pid.Sus/2024/PN JPA, yang menghukum terdakwa atas unggahan di media sosial yang dianggap menimbulkan kebencian atau permusuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum yang digunakan hakim dalam putusan tersebut serta menilai apakah putusan telah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi putusan dan analisis peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, namun terdapat kekeliruan dalam penerapan asas legalitas, mengingat perubahan kedua atas UU ITE Tahun 2024 lebih relevan untuk diterapkan. Selain itu, putusan ini dinilai tidak mempertimbangkan prinsip Anti-SLAPP, yang seharusnya melindungi terdakwa sebagai aktivis lingkungan.
Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa penerapan hukum terhadap kasus ujaran kebencian di media sosial harus mempertimbangkan konteks dan tidak boleh menghambat kebebasan berekspresi yang sah. Diperlukan standarisasi dalam penerapan hukum pidana terhadap ujaran kebencian, terutama di era digital, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kritik sosial.
Kata kunci (keyword): Ujaran Kebencian, Media Sosial, UU ITE, Kebebasan Berekspresi, Anti-SLAPP.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI