DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung Pengidap Baby Blues | |
| PENGARANG | : | RONA LULU AZZAHRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-30 |
Rona Lulu Azzahra. Desember 2024. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUNUHAN BAYI OLEH IBU KANDUNG PENGIDAP BABY BLUES. Skripsi, Program SarjanaProgram Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat,89 halaman. Dosen Pembimbing Dr. Hj. Nurunnisa, S.H, M.H.
Penelitian ini menganalisis penyebab ibu dengan gangguan kejiwaan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandung, berdasarkan studi kasus dua putusan pengadilan. Kasus pertama adalah pembunuhan tiga anak oleh Ni Luh Putu Septiyan (Putusan No. 80/Pid.Sus/2018/PN Gin) yang disebabkan oleh tekanan psikologis akibat perceraian, depresi berat dengan gejala psikotik, serta pengaruh altruistic filicide. Kasus kedua adalah kematian bayi berumur lima bulan oleh Eka Sari Yuni Hartini (Putusan No. 1752/Pid.Sus/2022/PN Sby), dipicu oleh postpartum depression, kelelahan fisik, tekanan emosi, dan kurangnya dukungan suami. Kedua kasus menunjukkan pentingnya intervensi kesehatan mental, perlindungan hukum, dan dukungan keluarga. Dalam hukum, gangguan kejiwaan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan, tetapi tidak menghapuskan tanggung jawab pidana. Penelitian ini berfokus pada penerapan hukum pidana dan relevansi gangguan mental dalam pertimbangan hukum, serta menekankan perlunya penanganan kesehatan jiwa yang lebih efektif untuk mencegah kasus serupa.
Penerapan penyakit jiwa sebagai alasan pemaaf dalam sistem hukum pidana, khususnya dalam kaitannya dengan pengimplementasian KUHP Baru yang akan berlaku pada 2026. Fokus utama dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana gangguan jiwa dapat mempengaruhi pertanggungjawaban pidana dan perbedaannya antara KUHP Lama dan KUHP Baru. KUHP Lama mengatur alasan pemaaf secara terbatas, dengan fokus pada gangguan jiwa yang menghilangkan kapasitas pelaku untuk memahami atau mengendalikan perbuatannya. Sementara itu, KUHP Baru lebih mendetail, memberikan ruang bagi pertimbangan hakim dalam menilai gangguan jiwa, termasuk gangguan jiwa ringan atau sementara yang dapat menjadi alasan peringan hukuman. Penelitian ini juga menyoroti tiga kategori utama pertanggungjawaban pidana: dapat dihukum, dihukum dengan keringanan, dan tidak dapat dihukum (alasan pemaaf). Analisis ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan implementasi hukum yang lebih adil dalam kasus-kasus yang melibatkan gangguan jiwa.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI