DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Restitusi Sebagai Alasan Yang Meringankan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel) | |
| PENGARANG | : | NUR SIFA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-04-30 |
Putusan No. 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kejam dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan majikan yakni Metty Kapantow sebagai Terdakwa I dan So Kasander sebagai Terdakwa II baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan anak dari para terdakwa dan 6 Pekerja Rumah Tangga lainnya yang bekerja pada para terdakwa, terhadap seorang Pekerja Rumah Tangganya yakni Siti Khotimah. Akibat sanksi hukuman yang diberikan dan restitusi dijadikan sebagai alasan yang meringankan tersebut sempat membuat kasus ini viral di masyarakat dan mendapatkan kritikan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji lebih dalam terkait dasar hukum hakim menjadikan restitusi sebagai alasan yang meringankan serta mengkaji terkait nilai keadilan dan kemanfaatan bagi korban dari penggunaan restitusi yang menghindarkan seseorang dari hukuman berat dalam Putusan No. 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis secara deduksi.
Pertimbangan hakim yang menjadikan pembayaran restitusi sebagai alasan yang meringankan hukuman para terdakwa di Putusan No. 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel adalah salah, baik secara yuridis maupun non yuridis. Dalam putusan tersebut, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan situasi sulityang dialami Siti Khotimah dalam relasi kuasa yang timpang yang mana meringankan hukuman pelaku karena mereka membayar restitusi dapat mengurangi rasa keadilan bagi korban, yang seharusnya memperoleh pemulihan tanpa ada pengaruh hukuman terhadap pelaku. Penggunaan restitusi sebagai alasan yang meringankan juga tidak menggambarkan nilai kemanfaatan baik bagi korban maupun masyarakat luas dikarenakan hal tersebut gagal menunjukkan penerapan hukum yang optimal untuk semua kalangan.
Kata Kunci : Alasan yang Meringankan, Restitusi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI