DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBANDINGAN HUKUM TENTANG LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, TRANSGENDER YANG BERLAKU DI INDONESIA DAN YANG BERLAKU DI THAILAND
PENGARANG:NARANA SHALYA SABILLA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-05-01


Penelitian ini membandingkan hukum yang mengatur komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia dan Thailand untuk mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing. Di Indonesia, komunitas LGBT menghadapi diskriminasi yang didukung oleh norma agama dan budaya konservatif. Meskipun Pasal 292 KUHP sering digunakan untuk menindak hubungan sesama jenis, regulasi yang spesifik untuk perlindungan hak LGBT belum ada. Hal ini memperburuk marginalisasi dan kekerasan terhadap komunitas tersebut. Sebaliknya, Thailand telah mengambil langkah signifikan dalam mengakui dan melindungi hak LGBT melalui Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan, menjadikannya negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Thailand juga memiliki perlindungan hukum anti- diskriminasi yang memungkinkan individu LGBT hidup lebih terbuka. Studi ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum Thailand yang lebih inklusif berdampak positif pada pengakuan sosial dan hak asasi manusia, sementara pendekatan Indonesia masih terhambat oleh norma tradisional. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia mengevaluasi pendekatan hukumnya dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia, perlindungan hukum yang jelas, serta edukasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan inklusif.

Kata Kunci: LGBT, hukum, perbandingan, Indonesia, Thailand, diskriminasi, perlindungan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI